Kasus merebaknya judi online (judol) berujung pinjol (pinjaman online) masih menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan. Kali ini pelakunya adalah para pelajar, yang notabene usia mereka adalah usia sekolah atau belajar. Sebut saja Hafizh (19) salah seorang siswa SMK di Kabupaten Bogor yang pernah terjerat judol. Hafizh keranjingan judol hingga menjual barang-barang pribadi milik orang tuanya. Ia sempat menjual tabung gas 3 kg, monitor komputer, bahkan sepeda miliknya. Hal ini sempat membuat Hafizh sering cekcok dengan keluarganya.
Dampak judol ini tidak main-main. Diberitakan, seorang siswa SMP di Kokap kecanduan bermain judi online hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Karena terlilit utang pinjol, anak tersebut takut untuk datang ke sekolah. Masih banyak kasus serupa lainnya di tengah gempuran judol. November 2024 silam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa tercatat sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun memiliki indikasi terpapar aktivitas judi online. Sekitar 80 ribu pelajar itu berada pada jenjang usia di bawah 10 tahun (tirto.id, 29/10/2025).
Faktor Penyebab
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. Paradigma pendidikan hari ini sekadar kognitif semata, minus pendidikan karakter. Orientasi pendidikan sekadar mengejar nilai, prestasi akademik, tetapi rapuh akan arah kehidupan. Pelajar sekadar pintar secara teori, tetapi tak mampu menghadapi tekanan sosial, godaan gaya hidup, dan lemahnya kontrol diri di dunia digital.
Ketika pendidikan tidak lagi mengajarkan nilai moral dan spiritual, esensi pendidikan akan hilang. Para pemuda justru tergerus hedonisme sekuler yang semakin merasuk ke dalam jiwa pemuda hari ini. Judol dan pinjol hanyalah manifestasi dari kegersangan spiritual akibat hilangnya akidah dalam proses pendidikan.
Judol yang berawal dari sekadar “iseng” berubah menjadi serangan ketagihan. Judol menawarkan kemenangan semu yang tanpa sadar menjerat pelakunya. Alhasil, korban berada di lingkaran setan. Sebab, jika sudah terjerat judol, harta benda habis, nafsu pinjaman meningkat, dan utang kian menjerat. Inilah yang terjadi pada kasus siswa di Kokap di atas. Nauzubillah.
Terlebih, faktor lingkungan juga berperan besar. Akses internet yang tidak terkontrol, lemahnya pengawasan keluarga, serta budaya konsumerisme yang ditampilkan di media sosial membuat banyak pelajar ingin cepat kaya tanpa usaha keras. Dalam kondisi psikologis remaja yang masih labil, mereka mudah tergoda dengan iklan-iklan “cuan instan” dari situs-situs judi online.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya soal moral pribadi, tetapi juga menunjukkan adanya krisis sistemik dalam masyarakat. Negara tampak gagal menutup akses situs-situs judi online yang terus bermunculan dengan domain baru, meski telah berulang kali diblokir. Di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal yang mudah diakses pelajar menunjukkan lemahnya sistem pengawasan digital dan literasi keuangan di kalangan remaja.
Refleksi dengan Islam
Pemuda adalah aset kehidupan bangsa. Oleh karenanya, jangan sampai pemuda justru terjebak gaya hidup hedonisme ala Barat. Perlu melindungi generasi dari bahaya judol dan pinjol. Langkah yang bisa kita lakukan di antaranya:
Pertama, memaksimalkan peran keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam mencegah anak dari perilaku menyimpang. Orang tua perlu memahami dinamika digital anak-anaknya, bukan hanya melarang, tetapi juga mendampingi. Pengawasan tanpa kedekatan justru akan membuat anak mencari pelarian lain. Pendidikan iman dan akhlak harus dimulai dari rumah, bukan sekadar diserahkan kepada sekolah.
Kedua, memperbaiki kualitas pendidikan. Pendidkan bukan sekadar nilai teoritas, tapi kosong nilai-nilai akhlak. Lebih dari itu, pendidikan adalah tempat menempa generasi menjadi generasi terbaik. Pendidikan harus berasaskan akidah Islam, sehingga para pemuda akan memahami perannya sebagai generasi muslim yang hidupnya sesuai Al-Qur’an dan Sunnah.
Terakhir, dibutuhkan peran negara. Negara harus hadir dengan regulasi yang tegas dan pengawasan digital yang serius. Pemblokiran situs judi online dan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal harus disertai upaya preventif dan edukatif. Pemerintah tidak boleh hanya berperan setelah muncul korban, tetapi harus membangun sistem perlindungan digital bagi anak dan remaja sejak dini.
Pemuda harus sadar bahwa mereka adalah target pasar dan kejahatan judol dan pinjol. Oleh karena itu, kebangkitan sejati dimulai dari kesadaran diri untuk kembali kepada nilai-nilai iman. Islam mengajarkan bahwa rezeki yang halal tidak mungkin datang dari jalan yang batil. Pemuda yang beriman akan mencari kebahagiaan bukan dari kesenangan sesaat, tetapi dari keberkahan hidup.
