Kuasa hukum Obirta, Ita Jamil Berkomitmen Kawal Kasus Pembunuhan Ini Hingga Tuntas

Oplus_131072

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS CO ID – Kasus pembunuhan dengan senjata api di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin memasuki tahap pemeriksaan saksi korban Dwi di ruang Unit pidana umum, Jum’at (24/10/2025).

Hadi Siswanto (32) melakukan penembakan terhadap Obirta (Meninggal Dunia) dan Dwi (luka tembak di perut), keduanya orang tersebut adalah Sopir Angkot Palembang Betung. Keributan berawal dari antrian minyak solar di SPBU Limau kecamatan Sumbawa. Menurut keterangan Korban Dwi, tersangka menyerobot antrian mendahului korban Dwi yang lagi ganti, karena menyerobot kemudian Dwi menegur tersangka. Sehingga terjadilah keributan di SPBU Limau, yang kemudian di pisah oleh pengunjung SPBU lainnya.

Kuasa Hukum korban penembakan Obirta, Emilia Puspita atau yang lebih di kenal Ita Jamil mendesak agar pelaku penembakan dijatuhi hukuman setimpal, yakni hukuman mati.

Hal itu disampaikan Ita Jamil saat konferensi pers usai mendampingi korban selamat, M. Dwi Yulianto, dan Berta saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Banyuasin

“Saya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Para pelaku harus diberi hukuman setimpal, yaitu hukuman mati. Saya yakin penyidik Polres Banyuasin akan bekerja profesional dan adil,” ujar Ita kepada awak media.

Ita Jamil menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dan Penyalahgunaan minyak subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain menewaskan korban, para pelaku juga diduga menggunakan senjata api ilegal serta kendaraan dengan plat dan tangki modifikasi yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.

“Kondisi mobil pelaku sangat mencurigakan. Plat nomor diganti, tangki dimodifikasi, bahkan ada selang penyaluran ke jeriken. Ini bisa jadi mobil bodong dan digunakan untuk bisnis ilegal. Kami minta penyidik menelusuri semuanya agar terang benderang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *